DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | IMPLIKASI SYARAT DOMISILI PEWARIS TERHADAP KEWENANGAN NOTARIS DALAM PERMEN ATR/BPN NO 16 TAHUN 2021 | |
| PENGARANG | : | DITA ANANDA KASIH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-06 |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya antinomi hukum dalam ketentuan Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 5 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang membatasi kewenangan pembuatan Akta Keterangan Waris hanya bagi Notaris yang berkedudukan di wilayah domisili pewaris. Ketentuan ini memicu konflik norma secara vertikal karena membatasi wilayah jabatan Notaris yang secara tegas berskala provinsi berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implikasi yuridis pembatasan teritorial tersebut terhadap kedudukan akta Notaris serta mengevaluasi ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Nomor 29/P/HUM/2022 yang menolak uji materiil pasal a quo. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan domisili pewaris dalam peraturan menteri tersebut menimbulkan implikasi yuridis berupa ketidakpastian hukum, pengabaian asas lex superior derogat legi inferiori, serta merupakan tindakan ultra vires karena menteri mengatur batasan kewenangan di luar delegasi undang-undang organik. Putusan MA Nomor 29/P/HUM/2022 dinilai kurang tepat karena keliru menerapkan asas lex specialis pada dua aturan yang berbeda hierarki. Model harmonisasi ideal yang ditawarkan adalah restrukturisasi regulasi melalui revisi Pasal 111 Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, penguatan pengawasan ex-ante melalui Regulatory Impact Analysis, serta konsistensi yudisial dalam menegakkan hierarki peraturan perundangundangan demi mewujudkan kepastian hukum perlindungan hak ahli waris.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI