DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Sengketa Hak Atas Tanah Antara Masyarakat Dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (Studi Putusan Nomor 3/Pdt.G/2018/PN.Spt)
PENGARANG:REYNALDI GUSTI PRAYOGA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-15


SENGKETA HAK ATAS TANAH ANTARA MASYARAKAT DENGAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

(Studi Putusan Nomor 3/Pdt.G/2018/PN.Spt)

 

Reynaldi Gusti Prayoga

 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perusahaan PT. Agro Bukit dalam memperoleh tanah berstatus Izin Usaha Perkebunan apakah sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menolak gugatan masyarakat terhadap tanah miliknya. Penelitian studi putusan ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan berbagai data sekunder, peraturan perundang-undangan, teori hukum, yurisprudensi, dan berbagai pendapat para sarjana yang berkenaan dengan masalah agraria, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, PT. Agro Bukit dalam memperoleh tanah berstatus Izin Usaha Perkebunan sudah melalui tahap-tahap perizinan yang sah dan sudah melakukan pembebasan terhadap tanah-tanah milik masyarakat yang berada di area Hak Guna Usaha milik perusahaan tersebut. Kedua, pertimbangan Hakim dalam menolak gugatan masyarakat yaitu tanah yang menjadi objek sengketa memiliki ukuran luas di atas batas maksimum yang telah ditetapkan undang-undang, sehingga syarat formil gugatan masyarakat tersebut menjadi tidak sempurna dan selanjutnya tanah yang menjadi objek sengketa tersebut diserahkan kepada pihak Perusahaan.

Kata Kunci : Hak Atas Tanah, PT. Agro Bukit, Pertimbangan Hakim.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI