DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE SEBAGAI ALAT BANTU DALAM PROSES LEGISLASI DI INDONESIA
PENGARANG:ANNISA AZZAHRA SAADIYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-06


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang mulai dimanfaatkan dalam berbagai sektor pemerintahan, termasuk dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan Artificial Intelligence berpotensi meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyusunan regulasi melalui kemampuan analisis data, pemetaan peraturan, harmonisasi norma, serta penyusunan naskah akademik. Namun demikian, penggunaan Artificial Intelligence dalam proses legislasi juga menimbulkan berbagai persoalan konstitusional, terutama berkaitan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, akuntabilitas, serta kepastian hukum. Di sisi lain, Indonesia belum memiliki pengaturan khusus yang secara komprehensif mengatur penggunaan Artificial Intelligence dalam proses legislasi sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan hukum.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Artificial Intelligence dalam perspektif hukum Indonesia serta menganalisis implikasi konstitusional penggunaan Artificial Intelligence dalam proses legislasi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Artificial Intelligence dalam sistem hukum Indonesia masih berkedudukan sebagai objek hukum dan instrumen teknologi yang berfungsi sebagai decision support system, sehingga tidak memiliki kapasitas sebagai subjek hukum maupun pemegang kewenangan konstitusional. Penggunaan Artificial Intelligence dapat diterapkan pada tahapan perencanaan, penyusunan, penelitian hukum, pemetaan regulasi, harmonisasi peraturan, serta analisis data dalam proses legislasi. Namun demikian, kewenangan untuk merumuskan norma hukum, melakukan pembahasan politik, mengambil keputusan, serta menetapkan undang-undang tetap berada pada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden sebagai pelaksana kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini juga menemukan bahwa pengaturan Artificial Intelligence di Indonesia masih bersifat parsial dan belum memberikan kepastian

xii

hukum mengenai batasan penggunaan Artificial Intelligence, transparansi algoritma, mekanisme pengawasan, audit sistem, maupun pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi khusus mengenai tata kelola Artificial Intelligence yang mengatur prinsip penggunaan, batas kewenangan, transparansi, akuntabilitas, perlindungan data, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban hukum agar pemanfaatan Artificial Intelligence dalam proses legislasi tetap sejalan dengan prinsip negara hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI