DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | AKIBAT HUKUM TIDAK DILAKSANAKANNYA PROSEDUR RAPAT PLENO DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN OLEH KPU | |
| PENGARANG | : | SHELLYA NUR ANNISA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-06 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan prosedur rapat pleno dalam pengambilan keputusan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta menganalisis akibat hukum terhadap pengambilan keputusan yang tidak melalui prosedur rapat pleno sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum adanya pengaturan yang secara tegas mengenai akibat hukum atas pelanggaran prosedur rapat pleno sehingga menimbulkan kekaburan norma dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dalam pembentukan keputusan administrasi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian preskriptif serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rapat pleno merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan KPU sekaligus bagian dari prosedur hukum administrasi yang wajib dilaksanakan sebagai perwujudan prinsip legalitas, prinsip kolektif kolegial, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Pengambilan keputusan tanpa melalui rapat pleno merupakan pelanggaran terhadap prosedur administrasi yang berpotensi menimbulkan cacat prosedural serta mengurangi kepastian hukum. Akan tetapi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum belum mengatur secara tegas mengenai akibat hukum terhadap keputusan yang diambil tanpa melalui prosedur rapat pleno sehingga tidak terdapat dasar normatif untuk menyatakan keputusan tersebut secara otomatis batal, batal demi hukum, ataupun dapat dibatalkan. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan pengaturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang secara eksplisit mengatur akibat hukum atas pelanggaran prosedur rapat pleno guna menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI