DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PRAKTIK SELF-PREFERENCING OLEH PLATFORM DIGITAL SEBAGAI PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN ( PERBANDINGAN PRAKTIK HUKUM INDONESIA DAN JERMAN ) | |
| PENGARANG | : | NUR KHALISA KARIMA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-06 |
ABSTRAK
KataKunci: self-preferencing, posisi dominan, platform digital, hukum persaingan usaha, Indonesia, Jerman.
Praktik self-preferencing merupakan perilaku platform digital yang memberikan perlakuan istimewa terhadap produk atau layanan miliknya sendiri dibandingkan produk atau layanan pesaing yang menggunakan platform yang sama. Dalam perspektif hukum persaingan usaha, praktik ini berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan posisi dominan karena dapat menghambat akses pasar, menurunkan tingkat persaingan, dan merugikan pelaku usaha lain. Di Indonesia, praktik self-preferencing belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sehingga penanganannya masih bergantung pada interpretasi ketentuan penyalahgunaan posisi dominan dalam Pasal 25. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk self-preferencing sebagai penyalahgunaan posisi dominan dalam hukum persaingan usaha Indonesia dan Jerman serta membandingkan efektivitas pengaturan kedua negara dalam menangani praktik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik self-preferencing merupakan bentuk penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh platform digital yang memiliki peran ganda sebagai penyedia layanan sekaligus pelaku usaha yang bersaing dalam ekosistem yang sama. Bentuk praktik tersebut antara lain manipulasi hasil pencarian, pemberian peringkat yang mengutamakan produk sendiri, penggunaan data pihak ketiga secara eksploitatif, dan pemberian akses yang lebih menguntungkan terhadap layanan milik platform. Di Indonesia, praktik self-preferencing belum diatur secara khusus sehingga penegakannya masih bergantung pada penerapan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sebaliknya, Jerman telah mengatur praktik tersebut secara lebih progresif melalui Pasal 19a Gesetz gegen Wettbewerbsbeschränkungen (GWB) yang memberikan kewenangan kepada Bundeskartellamt untuk melakukan intervensi preventif terhadap perusahaan digital yang memiliki signifikansi utama terhadap persaingan lintas pasar.
Efektivitas pengaturan hukum persaingan usaha di Indonesia dalam menangani praktik self-preferencing masih tergolong rendah dibandingkan dengan Jerman. Hal ini disebabkan oleh belum adanya pengaturan yang secara eksplisit mengatur larangan self-preferencing, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan keterbatasan dalam penegakan hukum. Sementara itu, Jerman telah menerapkan pendekatan preventif melalui Pasal 19a GWB yang memungkinkan intervensi dini terhadap platform digital sebelum terjadinya kerugian nyata terhadap persaingan. Oleh karena itu, Indonesia perlu melakukan pembaruan regulasi hukum persaingan usaha dengan mengadopsi pendekatan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital guna meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas pengawasan terhadap platform digital.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI