DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Akibat Hukum Perubahan Commanditaire Vennootschap Menjadi perseroan Terbatas Terhadap Pihak Ketiga
PENGARANG:RIZKI EFRIANDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-15


Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, dalam intinya bahwa kehendak mengikut sertakan segala perbuatan hukum yang terjadi saat badan tersebut masih berbentuk Commanditare Vennootschap (CV) ke dalam Perseroan Terbatas yang akan didirikan. Kemudian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama harus secara tegas menyatakan menerima atau menolak alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya. Jika masih tersisa utang kepada pihak ketiga,  jika kita melihat Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas tersebut, bagaimana jika pada Rapat Umum Pemegang Saham menolak untuk menolak semua kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri. Karena bagaimanapun perubahan yang terjadi dari Commanditare Vennootschap (CV) Ke Perseroan Terbatas  (PT), membawa akibat hokum kepada pihak ketiga atas kredit terutama dalam hal jaminan yang diberikan terhadap hutang yang ditanggung. Jika di dalam Commanditare Vennootschap (CV) apabila terjadi wanprestasi terhadap pihak ketiga maka semua pihak di dalam Commanditare Vennootschap (CV) menanggung hutangnya sampai pada harta pribadinya,  sebaliknya di dalam Perseroan Terbatas  yang berbadan hukum yang memiliki hak dan kewajiban, ada pemisahan modal antara harta kekayaan pribadi dengan harta kekayaan badan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hokum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani dan pendekatan konseptual yang merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang ditemukan dalam perundang-undangan. Sifat penelitian ini adalah Preskriptif analisis yang bertujuan untuk menjelaskan secara tepat dari sifat-sifat suatu individu, kondisi/gejala keleompok tertentu/untuk menentukan penyebaran dari suatu gejala untuk menentukan ada dan tidaknya hubungan antara satu gejala dengan gejala lain di dalam masyarakat kita.

HasilPenelitian : Pertama : akibathukum bagi pihak ketiga Jika  Rapat Umum Pemegang Saham pertama menolak untuk menjalankan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum calon pendiri Perseroan Terbatas adalah Perseroan Terbatas tidak bisa menolak karena hal ini perbuatan hukum  Commanditaire vennootschap (CV) tetap mengikat bagi Commanditaire vennootschap (CV) yang berubah menjadi Perseroan Terbatas. Di mana  dalam hal ini bisa dilihat di dalam  Undang-Undang Perseroan Terbatas bahwa perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan  secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya. Kedua : Upaya   Hukum yang Dapat Dilakukan oleh Pihak Ketiga yang Dirugikan dari Adanya Perubahan CommanditareVennootschap (CV)  Menjadi Perseroan Terbatas (PT) adalah pihak ketiga tidak perlu menempuh upaya hukum karena CV dapat dirubah atau ditingkatkan menjadi Perseroan Terbatas. Mengenai keterkaiatan CV dengan pihak ketiga, perubahan CV ke Perseroan Terbatas akan di menerima atau akan diambil alih oleh Perseroan Terbatas .  Perseroan Terbatas tidak bisa menolak atas perbuatan masih terkaitnya CV dengan pihak ketiga. Tata  cara yang harus ditempuh mengalohkan kepada Perseroan hak dan/atau kewajiban yang timbul dari perbuatan calon pendiri yang dibuat sebelum Perseroan didirikan melalui penerimaan secara tegas atau pengambilalihan hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum tersebut.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI