DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KONSTRUKSI RELASI KUASA DALAM DELIK INSES PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK OLEH ORANG TUA KANDUNG | |
| PENGARANG | : | LAILA HAYATI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-06 |
HAYATI, LAILA.* 2026. KONSTRUKSI RELASI KUASA DALAM DELIK INSES PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK OLEH ORANG TUA KANDUNG. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing : Dr. Hj. Nurunnisa, S.H, M.H. 104 halaman.
ABSTRAK
Kata kunci: relasi kuasa, delik inses, perlindungan hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi relasi kuasa dalam delik inses persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung dalam hukum pidana Indonesia serta merumuskan perlindungan hukum yang berkelanjutan bagi anak korban inses. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum pidana mengatur relasi kuasa dalam delik inses persetubuhan terhadap anak oleh orang tua kandung dan bagaimana perlindungan hukum yang berkelanjutan bagi anak korban inses. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa kejahatan inses tidak hanya merupakan perbuatan seksual yang dilarang, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan relasi kuasa dalam keluarga. Namun demikian, hukum pidana Indonesia belum secara tegas menempatkan relasi kuasa sebagai unsur konstitutif dalam delik tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan delik persetubuhan terhadap anak dalam Pasal 76D jo. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum menempatkan relasi kuasa sebagai unsur esensial delik. Hubungan keluarga antara pelaku dan korban masih diposisikan sebagai keadaan yang memperberat pidana, bukan sebagai unsur yang menentukan karakteristik khusus kejahatan inses. Padahal, dalam praktiknya, relasi kuasa berupa dominasi ekonomi, emosional, dan psikologis merupakan faktor utama yang menyebabkan korban tidak memiliki kemampuan nyata untuk menolak atau melawan tindakan pelaku. Selain itu, perlindungan hukum terhadap anak korban inses tidak hanya harus berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus menjamin pemulihan korban secara berkelanjutan melalui perlindungan preventif, represif, dan rehabilitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan rekonstruksi hukum pidana yang menempatkan relasi kuasa dalam keluarga sebagai unsur konstitutif dalam delik inses persetubuhan terhadap anak oleh orang tua kandung. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu mewujudkan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI