DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYESUAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH MENJADI PERUMDA ATAU PERSERODA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH (STUDI DI KABUPATEN KATINGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH)
PENGARANG:SUSIE
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-06


Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan terhadap pengaturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasca berlakunya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan untuk menganalisis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum menyesuaikan bentuk menjadi Perumda atau Perseroda (Studi di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah).

Metode penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitik beratkan pada studi kepustakaan (library research). Tipe dari penelitian ini adalah kekaburan norma (vague norm), berkenaan dengan BUMD sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Penelitian ini ditunjang dengan penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach). Penelitian ini bersifat preskriptif analisis yaitu membahas secara menyeluruh, mendalam, dan sistematis mengenai permasalahan yang diteliti dan kemudian dilakukan analisis untuk mencari jawaban (Solusi) terhadap permasalan.

Hasil dari penelitian ini adalah, pertama Pengaturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasca berlakunya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai pendirian, pengelolaan, pengawasan, serta tujuan BUMD. Undang-undang ini menegaskan bahwa BUMD dibentuk untuk mendukung perekonomian daerah, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, UU No. 23 Tahun 2014 juga memperkenalkan bentuk BUMD yang lebih modern, yaitu Perumda dan Perseroda, serta menekankan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik agar pengelolaan BUMD menjadi lebih profesional, efektif, dan akuntabel. Kedua, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum menyesuaikan bentuk menjadi Perumda atau Perseroda (Studi di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah) adalah masih terdapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di beberapa daerah yang belum menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah. Kondisi tersebut juga terjadi pada BUMD di Kabupaten Ketengan, Provinsi Kalimantan Tengah, yang menunjukkan bahwa proses penyesuaian peraturan dan kelembagaan belum sepenuhnya terlaksana secara optimal.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI