DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ANALISIS PERHITUNGAN PPh PASAL 21 MENGGUNAKAN METODE TARIF EFEKTIF RATA - RATA (TER) BERDASARKAN DATA PENGHASILAN PADA ASN DI SMK Negeri 1 KertakHanyar KABUPATEN BANJAR | |
| PENGARANG | : | RENIL OKTAVIA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-06 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perhitungan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMK Negeri 1 Kertak Hanyar. Penerapan
metode TER merupakan kebijakan baru dalam perhitungan PPh Pasal 21 yang
bertujuan untuk menyederhanakan proses pemotongan pajak serta memberikan
kemudahan dalam administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor
168 Tahun 2023.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan
kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data
pendukung berupa daftar gaji ASN pada SMK Negeri 1 Kertak Hanyar periode
Maret 2026 yang telah terintegrasi dengan sistem penggajian pemerintah daerah.
Analisis dilakukan dengan menghitung pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan
metode TER berdasarkan penghasilan bruto bulanan, status Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP), serta kategori tarif efektif yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan metode Tarif Efektif Rata-Rata
(TER) pada ASN di SMK Negeri 1 Kertak Hanyar telah berjalan sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan hasil perhitungan, tidak seluruh
ASN dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 karena sebagian pegawai memiliki
penghasilan yang masih berada dalam batas PTKP sehingga tarif efektif yang
diterapkan sebesar 0%. Sementara itu, ASN yang dikenakan pemotongan pajak
dipengaruhi oleh besarnya penghasilan bruto, status PTKP, dan kategori TER
masing-masing pegawai.
Selain itu, berdasarkan perhitungan tahunan berdasarkan asumsi penulis, diperoleh
hasil bahwa perhitungan PPh Pasal 21 tetap dipengaruhi oleh penghasilan neto dan
status PTKP pegawai. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa apabila penghasilan
neto masih berada di bawah batas PTKP, maka Penghasilan Kena Pajak (PKP)
menjadi nihil sehingga PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp0.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah penerapan metode TER memberikan
kemudahan dalam proses perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 ASN karena
tarif telah ditentukan berdasarkan kategori penghasilan dan status PTKP. Metode
TER juga membantu meningkatkan efisiensi administrasi pemotongan pajak pada
instansi pemerintah.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan Pasal 21, Tarif Efektif Rata-Rata (TER), ASN,
PTKP, PMK Nomor 168 Tahun 2023.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI