DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS PERHITUNGAN PPh PASAL 21 MENGGUNAKAN METODE TARIF EFEKTIF RATA - RATA (TER) BERDASARKAN DATA PENGHASILAN PADA ASN DI SMK Negeri 1 KertakHanyar KABUPATEN BANJAR
PENGARANG:RENIL OKTAVIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-06


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perhitungan Pajak 

Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) 

pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMK Negeri 1 Kertak Hanyar. Penerapan 

metode TER merupakan kebijakan baru dalam perhitungan PPh Pasal 21 yang 

bertujuan untuk menyederhanakan proses pemotongan pajak serta memberikan 

kemudahan dalam administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 

168 Tahun 2023.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan 

kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data 

pendukung berupa daftar gaji ASN pada SMK Negeri 1 Kertak Hanyar periode 

Maret 2026 yang telah terintegrasi dengan sistem penggajian pemerintah daerah. 

Analisis dilakukan dengan menghitung pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan 

metode TER berdasarkan penghasilan bruto bulanan, status Penghasilan Tidak 

Kena Pajak (PTKP), serta kategori tarif efektif yang berlaku.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan metode Tarif Efektif Rata-Rata 

(TER) pada ASN di SMK Negeri 1 Kertak Hanyar telah berjalan sesuai dengan 

ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan hasil perhitungan, tidak seluruh 

ASN dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 karena sebagian pegawai memiliki 

penghasilan yang masih berada dalam batas PTKP sehingga tarif efektif yang 

diterapkan sebesar 0%. Sementara itu, ASN yang dikenakan pemotongan pajak 

dipengaruhi oleh besarnya penghasilan bruto, status PTKP, dan kategori TER 

masing-masing pegawai.

Selain itu, berdasarkan perhitungan tahunan berdasarkan asumsi penulis, diperoleh 

hasil bahwa perhitungan PPh Pasal 21 tetap dipengaruhi oleh penghasilan neto dan 

status PTKP pegawai. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa apabila penghasilan 

neto masih berada di bawah batas PTKP, maka Penghasilan Kena Pajak (PKP) 

menjadi nihil sehingga PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp0.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah penerapan metode TER memberikan 

kemudahan dalam proses perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 ASN karena 

tarif telah ditentukan berdasarkan kategori penghasilan dan status PTKP. Metode 

TER juga membantu meningkatkan efisiensi administrasi pemotongan pajak pada 

instansi pemerintah.

Kata Kunci: Pajak Penghasilan Pasal 21, Tarif Efektif Rata-Rata (TER), ASN, 

PTKP, PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI