DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERHITUNGAN DAN TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA PADA PT PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA KOTA MARTAPURA | |
| PENGARANG | : | HALIMAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-07 |
ABSTRAK
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang memiliki peran strategis dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung pembangunan nasional. Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang dikenakan atas penghasilan tertentu, termasuk imbalan atas jasa. Dalam pelaksanaannya, PPh Pasal 23 menggunakan mekanisme withholding tax system, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Ketepatan pelaksanaan setiap tahapan tersebut sangat menentukan tingkat kepatuhan perpajakan wajib pajak sekaligus meminimalkan risiko sanksi administrasi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa pada PT Perusahaan Daerah Baramarta serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan analisis terhadap dokumen perpajakan perusahaan berupa invoice, bukti potong, bukti penyetoran, dan SPT Masa PPh Unifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan PPh Pasal 23 telah dilakukan berdasarkan identifikasi jenis jasa, penentuan dasar pengenaan pajak dari jumlah bruto sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta penerapan tarif sesuai ketentuan perpajakan. Proses pemotongan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen transaksi, identifikasi objek pajak, perhitungan pajak terutang, dan penerbitan bukti potong. Penyetoran telah dilaksanakan melalui sistem e-Billing, sedangkan pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi menggunakan sistem Coretax DJP. Secara umum, penyetoran dan pelaporan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, masih ditemukan ketidaksesuaian berupa tidak dilakukannya pemotongan terhadap vendor yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta keterlambatan penyetoran dan pelaporan akibat keterlambatan pembayaran dan penyampaian dokumen pendukung dari vendor.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan Pasal 23, Withholding Tax, Kepatuhan Perpajakan, Coretax DJP, Pajak atas Jasa.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI