DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PELAKSANAAN PERAN PENYIDIK DALAM MENGAMANKAN BARANG BUKTI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRESTA BANJARMASIN | |
| PENGARANG | : | JANREKI SITUNGKIR | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2019-07-15 |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan peran penyidik dalam mengamankan barang bukti pelaku tindak pidana narkotika di polresta banjarmasin
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum Normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti berdasarkan bahan pustaka atau data sekunder, atau penelitian terhadap norma-norma yang berasal dari penelitian kepustakaan dan juga bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Menurut hasil dari penelitian ini bahwa: PertamaKualifikasi barang bukti yang dapat dikenakan peyitaan atau barang bukti yang memenuhi unsur tindak pidana yang dapat disita oleh penyidik yaitu barang bukti yang telah diatur dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP, yaitu Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian yang diduga yang diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau mempersiapkannyaBenda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidanaSedangkan barang bukti yang tidak bisa disita oleh penyidik yaitu barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika...Kedua,Pengelolaan barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana seharusnya tempat penyimpanan berada atau di simpan di Rupbasan baik itu masih ditingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan disidang pengadilan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP dan hanya dapat disimpan di kejaksaan, kepolisian dan instansi terkait yang lainnya apabila di Kota tempat tindak pidana itu terjadi belum memiliki Rupbasan. Adapun kendala yang dihadapi selama pengelolaan barang bukti yaitu tidak memadainya sarana dan prasarana untuk penyimpanan barang bukti, kurangnya dukungan pemerintah dalam memfasilitasi sarana dan prasarana penyimpanan barang bukti.
Kata Kunci:Peran Penyidik, Mengamankan Barang Bukti, Tindak Pidana Narkotika
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI