DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | MEKANISME PERHITUNGAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN 21 ATAS PENGHASILAN GURU PNS DI LINGKUNGAN SDN BENUA ANYAR 9 KOTA BANJARMASIN TAHUN 2025 | |
| PENGARANG | : | AHMAD HAPI BADALI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-07 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDN Benua Anyar 9 Kota Banjarmasin Tahun 2025. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh diterapkannya Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif dengan memanfaatkan data sekunder berupa dokumen penghasilan dan potongan gaji guru PNS. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi, wawancara, dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa guru PNS yang menjadi objek penelitian memiliki status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/2 sehingga termasuk dalam kategori TER Bulanan B. Penghasilan bruto bulanan normal sebesar Rp5.877.603 tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 karena masih berada pada lapisan tarif 0%. Namun, pada bulan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, penghasilan bruto meningkat menjadi Rp11.755.206 sehingga dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai tarif yang berlaku. Pelaporan pajak dilakukan melalui sistem Coretax dengan tahapan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Berdasarkan hasil penelitian, mekanisme perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 di SDN Benua Anyar 9 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kata Kunci: PPh Pasal 21, Tarif Efektif Rata-rata, Guru PNS, Coretax, Pelaporan Pajak.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI