DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Konstruksi Hukum Terhadap Akta Jaminan Syariah Yang Di Buat Secara Notariil Dalam Akad Pembiayaan Bank Syariah
PENGARANG:Eben Rusliyanto Manullang
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-15


KONSTRUKSI HUKUM TERHADAP AKTA JAMINAN SYARIAH

YANG DIBUAT SECARA NOTARIIL DALAM AKAD PEMBIAYAAN

BANK SYARIAH

 

Oleh:

Eben Rusliyanto M[1], H. M. Effendy[2], Abdul Halim Barkatullah[3]

Email: ebenmanullang@ymail.com

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 110 Halaman

ABSTRAK

Kata Kunci : Konstruksi Hkum, Akta, Penyelarasan Akta Jaminan.

                        Sistem hukum perjanjian Islam yang difokuskan bagi kepentingan notaris sebagai pejabat umum pembuat akta.Dalam membuat isi akta mengenai hukum perjanjian Islam seorang notaris harus memahami terlebih dahulu mengenai sistem hukum perjanjian Islam agar akta yang dibuat sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Membahasnya dalam sebuah penelitian berjudul “Konstruksi Hukum Terhadap Akta Jaminan Syariah Yang Dibuat Secara Notariil Dalam Akad Pembiayaan di Bank Syariah”.Untuk menganalisis serta mengembangkan konstruksi hukum akta jaminan syariah yang ditulis oleh seorang Notaris dalam akad pembiayaan di bank Syariah yang terjadi saat ini. Untuk  menganalisis serta memberikan informasi mengenai penyelarasan akta jaminan syariah dalam akad pembiayaan sebagai perjanjian pokok. Metode adalah suatu cara yang teratur dan terpikir dengan baik-baik untuk mencapai tujuan tertentu. Legal research mempunyai peran yang sangat penting di dalam kerangka pengembangan Ilmu Hukum dan mengungkapkan faktor penyebab timbulnya masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum. Konsrtuksi hokum jaminan syariah yang ditulis oleh seorang Notaris dalam Akad Pembiayaan di Bank Syariah adalah tidak berbeda dengan akta Notaris lainnya. Yang terpenting adalah bahwa akta tersebut dibuat dihadapan pejabat yang umum yang berwenang dalam hal ini adalah Notaris, dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan oleh undang-undang dan di mana tempat akta itu dibuat. Konstruksi aktanya tetap mengacu pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Peraturan Jabatan Notaris yang memuat tentang bentuk dalam membuat akta. Penyelarasan  akta jaminan syariah dalam akad pembiayaan sebagai perjanjian pokok adalah bahwa pembiayaan itu merupakan perjanjian accessoir atau ikutan dari perjanjian pokok, di mana perjanjian utang piutang yang diiringi dengan adanya perjanjian ikutannya, perjanjian utang piutang ataupun pembiayaan merupakan perjanjian pokoknya.

 



[1] Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, B2A215010

[2] Pembimbing Utama

[3] Pembimbing Pedamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI