DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROSEDUR PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANJAR
PENGARANG:MUHAMMAD ROMADHANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-11


Prosedur Pendaftaran Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, Dan Aset Daerah Kabupaten Banjar (Oleh : Muhammad Romadhani; Pembimbing Dr. Hj. Dahniar, SE, M.Si; 2026; 70 halaman ).

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pendaftaran wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, termasuk persyaratan administrasi, tahapan prosedur, serta kendala yang dihadapi wajib pajak maupun petugas pelayanan dalam proses pendaftaran baru objek pajak.

Penelitian ini menggunakan jenis data kualitatif dan kuantitatif, dengan sumber data primer yang diperoleh melalui observasi langsung di BPKPAD Kabupaten Banjar dan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, jurnal ilmiah, serta dokumen terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan membandingkan fakta di lapangan dengan teori yang relevan untuk menarik kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pendaftaran wajib pajak PBB-P2 diawali dengan pengajuan permohonan melalui pengisian formulir SPOP dan LSPOP, disertai kelengkapan dokumen seperti KTP, bukti kepemilikan objek pajak, IMB, NPWP, dan SSPD BPHTB (apabila ada). Berkas yang telah diperiksa kelengkapannya oleh petugas Front Office selanjutnya melalui tahap survei lapangan, penilaian, verifikasi, dan validasi, sebelum akhirnya diinput ke sistem SISMIOP dan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang ditandatangani oleh pejabat berwenang serta diserahkan kepada wajib pajak sebagai bukti selesainya proses pendaftaran.

Kata kunci: Prosedur pendaftaran, Pajak Bumi dan Bangunan, PBB-P2, BPKPAD Kabupaten Banjar

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI