DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA DALAM KASUS PENOLAKAN PENGEMBALIAN DANA INVESTASI (KASUS INVESTASI BBM DI BANJARBARU)
PENGARANG:SITI HANA ANGGRAINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-11


Penelitian ini mengkaji perbuatan menolak pengembalian dana investasi dalam asas itikad

baik pada perjanjian bisnis perusahaan. Hubungan hukum antara investor dan pengelola

usaha lahir dari suatu perjanjian yang mengikat para pihak untuk melaksanakan hak dan

kewajibannya. Permasalahan timbul investor menolak pengembalian dana investasi tanpa

alasan yang jelas. Pengelola usaha melakukan upaya mengembalikan dana tersebut sesuai

dengan perjanjian dibuat. Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan Perbuatan Melawan

Hukum sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena bertentangan

dengan asas itikad baik dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat

hukum pada penolakan pengembalian dana oleh investor menurut Kitab Undang-Undang

Hukum Perdata (KUHPerdata), serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata

dalam kasus yang juga berproses ke pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum

normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan investor yang menolak pengembalian dana

tanpa alasan yang jelas menunjukkan sikap tidak koorperatif dan melanggar dalam asas

itikad baik dalam perjanjian. Namun, kerugian yang ditimbulkan akibat penolakan

pengembalian dana tidak dapat dibebankan pada investor. Bentuk pertanggungjawaban

perdata pada kasus yang berproses ke pidana pada harus dinilai secara terpisah

berdasarkan hukum perdata. Untuk membebankan tanggung jawab perdata harus

dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kerugian, hubungan, kausalitas, dan

kesalahan dari pihak yang digugat.

Kata Kunci: Investasi, Perikatan, Perjanjian, Pertanggungjawaban Perdata.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI