DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA DALAM KASUS PENOLAKAN PENGEMBALIAN DANA INVESTASI (KASUS INVESTASI BBM DI BANJARBARU) | |
| PENGARANG | : | SITI HANA ANGGRAINI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-11 |
Penelitian ini mengkaji perbuatan menolak pengembalian dana investasi dalam asas itikad
baik pada perjanjian bisnis perusahaan. Hubungan hukum antara investor dan pengelola
usaha lahir dari suatu perjanjian yang mengikat para pihak untuk melaksanakan hak dan
kewajibannya. Permasalahan timbul investor menolak pengembalian dana investasi tanpa
alasan yang jelas. Pengelola usaha melakukan upaya mengembalikan dana tersebut sesuai
dengan perjanjian dibuat. Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan Perbuatan Melawan
Hukum sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena bertentangan
dengan asas itikad baik dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat
hukum pada penolakan pengembalian dana oleh investor menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata), serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata
dalam kasus yang juga berproses ke pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan investor yang menolak pengembalian dana
tanpa alasan yang jelas menunjukkan sikap tidak koorperatif dan melanggar dalam asas
itikad baik dalam perjanjian. Namun, kerugian yang ditimbulkan akibat penolakan
pengembalian dana tidak dapat dibebankan pada investor. Bentuk pertanggungjawaban
perdata pada kasus yang berproses ke pidana pada harus dinilai secara terpisah
berdasarkan hukum perdata. Untuk membebankan tanggung jawab perdata harus
dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kerugian, hubungan, kausalitas, dan
kesalahan dari pihak yang digugat.
Kata Kunci: Investasi, Perikatan, Perjanjian, Pertanggungjawaban Perdata.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI