DIGITAL LIBRARY



JUDUL:INTEGRASI PENDEKATAN REHABILITATIF DALAM KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA PROGRESIF
PENGARANG:BENNY GUNAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-11


GUNAWAN, BENNY. 2026. Integrasi Pendekatan Rehabilitatif Dalam Kebijakan Penegakan Hukum Narkotika Perspektif Hukum Pidana Progresif. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Prof. Dr. Ifrani, S.H., M.H.143 Halaman.

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci: Pendekatan Rehabilitatif, Penyalahguna Narkotika, Hukum Pidana Progresif, Rehabilitasi, Kebijakan Hukum Pidana.

 

Penelitian ini berjudul “Integrasi Pendekatan Rehabilitatif dalam Kebijakan Penegakan Hukum Narkotika Perspektif Hukum Pidana Progresif”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih dominannya pendekatan pemidanaan penjara terhadap penyalahguna narkotika, padahal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan ruang bagi rehabilitasi medis dan sosial. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan pendekatan rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika dalam kebijakan hukum pidana narkotika di Indonesia dan bagaimana pengaturan ke depan bagi penyalahguna narkotika ditinjau dari perspektif hukum pidana progresif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan rehabilitatif telah memiliki dasar hukum melalui Pasal 54, Pasal 55, Pasal 103, dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika serta beberapa peraturan pelaksana. Namun, penerapannya masih belum optimal karena adanya ketegangan antara norma pemidanaan dan norma pemulihan, belum kuatnya asesmen terpadu, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, dan perbedaan paradigma aparat penegak hukum. Dari perspektif hukum pidana progresif, pengaturan ke depan perlu diarahkan pada pemisahan yang tegas antara penyalahguna dan pengedar, penguatan rehabilitasi sebagai respons utama, depenalisasi terbatas, diversi pemidanaan, serta penempatan pidana penjara sebagai upaya terakhir. Dengan demikian, kebijakan hukum pidana narkotika perlu bergerak dari orientasi represif menuju pendekatan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI