DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara (Studi Kasus Surat Perjanjian Kerjasama Lahan Penambangan Batubara)
PENGARANG:HAFIZ RAHMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-12


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tolok ukur itikad baik para pihak dalam perjanjian dan untuk mengetahui implementasi itikad baik dalam setiap tahap perjanjian beserta konsekuensi hukum akibat tidak diterapkannya itikad baik. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa : Pertama, Indikator perilaku itikad baik dalam perjanjian dilihat dari sikap kejujuran, keterbukaan, ketulusan, dan kepatutan para pihak tanpa adanya unsur menipu, memaksa, menyesatkan, serta merugikan pihak lain. Dalam sengketa perjanjian antara H. Sar’ie dengan H. Ady Riawan, SE., M.BA. sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 141/Pdt.G/2022/PN Bjm, diketahui bahwa H. Ady Riawan, SE., M.BA. telah melanggar asas itikad baik dengan tidak memberitahukan kepada H. Sar’ie adanya pembaharuan luasan lahan miliknya yang menjadi objek perjanjian dari semula 23.640 M2 menjadi 20.040 M2, yang pada prinsipnya perubahan dalam perjanjian didasarkan pada prinsip konsensualisme dan prinsip itikad baik, sehingga menciptakan ketidakadilan terhadap para pihak. Kedua, Asas itikad baik merupakan asas fundamental dalam hukum perjanjian yang bertujuan mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan keseimbangan hak serta kewajiban para pihak. Itikad baik harus ada di setiap tahapan kontrak, yakni sejak tahap pra kontrak, pembentukan kontrak, pelaksanaan kontrak, hingga berakhirnya kontrak. Perjanjian yang tidak didasari dengan itikad baik menimbulkan konsekuensi hukum, baik terhadap perjanjian itu sendiri maupun para pihak yang membuatnya, yaitu perjanjian menjadi dapat dibatalkan atau batal demi hukum, serta terjadinya wanprestasi oleh salah satu pihak yang menimbulkan kerugian terhadap pihak yang lain, bahkan dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila ada niat jahat dari salah satu pihak. Itikad baik tersebut tidak dijalankan oleh H. Ady Riawan, SE., M.BA. dalam pelaksanaan kontrak yaitu dengan tidak memberitahukan kepada H. Sar’ie bahwa lahan milknya mengalami pembaharuan luasan 1 bulan setelah dibuatnya perjanjian, sehingga Surat Perjanjian Kerjasama Lahan Penambangan Batubara tidak memenuhi dua syarat sah perjanjian, yang berakibat perjanjian antara H. Sar’ie dengan H. Ady Riawan, SE., M.BA. tersebut menjadi dapat dibatalkan dan/atau menjadi batal demi hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI