DIGITAL LIBRARY



JUDUL:MEKANISME PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 MENGGUNAKAN TARIF EFEKTIF RATA-RATA (TER) ATAS PENGHASILAN GURU PNS PADA SMPN 3 ASTAMBUL TAHUN 2025
PENGARANG:MUNA NADA ARDHANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-12


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) atas Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada SMPN 3 Astambul Tahun 2025 serta menilai kesesuaiannya terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan menggunakan data sekunder berupa slip gaji Guru PNS Tahun 2025, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis dengan mengidentifikasi komponen penghasilan bruto, menentukan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Kategori Tarif Efektif Rata-Rata (TER), menghitung PPh Pasal 21 menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER), melakukan rekonsiliasi pada masa pajak terakhir menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, serta menganalisis mekanisme pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 pada SMPN 3 Astambul telah menerapkan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada masa pajak selain Desember, kedua guru tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 karena penghasilan bruto bulanan berada di bawah batas penghasilan yang dikenai Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Pada masa pajak Desember dilakukan rekonsiliasi menggunakan tarif progresif tahunan dan diperoleh PPh terutang nihil karena Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PTKP tidak melebihi batas yang dikenai pajak. Pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax juga telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Dengan demikian, penerapan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) mampu mendukung kemudahan administrasi serta menghasilkan perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Kata Kunci: PPh Pasal 21, Tarif Efektif Rata-Rata (TER), Guru PNS, Coretax, Pelaporan Pajak

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI