DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMENUHAN HAK RESTITUSI KORBAN TRAGEDI KANJURUHAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 922 K/PID/2023) | |
| PENGARANG | : | AULIA PARAMITHA RIDINA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-12 |
Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian pertimbangan hukum hakim dalam penentuan hak restitusi bagi korban Tragedi Kanjuruhan berdasarkan prinsip keadilan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta mengkaji penerapan hukum acara pidana dalam pemenuhan hak restitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 922 K/Pid/2023. Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan 135 orang meninggal dunia, 24 korban luka berat, dan 623 korban luka ringan sehingga menimbulkan kerugian fisik, psikis, dan ekonomi yang memerlukan pemulihan melalui mekanisme restitusi. Namun, meskipun hak restitusi telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Agung, amar putusan tidak memuat perintah pemberian restitusi kepada para korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe doctrinal research yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 karena terdapat inkonsistensi antara pertimbangan hukum dan amar putusan, yang berdampak pada berkurangnya kepastian hukum bagi korban. Adapun pembatasan ruang lingkup restitusi dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan hak restitusi yang telah dijamin oleh undang-undang. Penelitian ini juga menemukan bahwa pemenuhan hak restitusi masih menghadapi hambatan struktural akibat sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada negara dan pelaku. Akibatnya, korban harus mengajukan permohonan restitusi melalui LPSK kepada Pengadilan Negeri Surabaya setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan implementasi mekanisme restitusi untuk menjamin perlindungan, pemulihan, keadilan, dan kepastian hukum bagi korban.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI