DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | EKSISTENSI PERPPU SEBAGAI INSTRUMEN KRISIS:ANTARA KEGENTINGAN MEMAKSA DAN PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN | |
| PENGARANG | : | ABDUL RASYID | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-13 |
Skripsi ini mengkaji secara mendalam mengenai permasalahan terkait dengan
kedudukan dan batasan konstitusional Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) sebagai instrumen krisis menurut UUD 1945, serta parameter objektif
untuk membedakan penggunaan yang sah dan penyalahgunaan wewenang, dan juga
Bagaimana mekanisme pengawasan legislatif mampu meminimalisasi risiko
penyalahgunaan Perppu oleh eksekutif. Penelitian yang dilatarbelakangi oleh diskusi
dan perdebatan konstitusional tentang Perppu yang diatur dalam pasal 22 UUD 1945
sebagai bagian dari instrumen krisis yang bertugas untuk respon pemerintah terhadap
ancaman bagi kedaulatan negara, keamanan negara, dan ketertiban umum. Namun,
tidak adanya definisi merinci terkait dengan frasa “kegentingan memaksa” telah
menciptakan ruang abu-abu yang memicu terjadinya fenomena normalization of
emergency (normalisasi keadaan darurat) dimana dengan memanfaatkan keadaan
tersebut untuk membuat “regulasi darurat” tanpa adanya krisis yang nyata. Penelitian
ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif,
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan komparatif
(comparative approach).
Hasil penelitian menemukan bahwa parameter objektif yang dibentuk oleh Mahkamah
xiiKonstitusi melalui Putusan No. 138/PUU-VII/2009 pada praktiknya sering dilakukan
hanya untuk formalitas semata. Analisis komprehensif terhadap Perppu Nomor 1
Tahun 2020 menunjukkan terdapat celah bagi imunitas hukum itu sendiri, pada Perppu
Nomor 2 tahun 2017 menunjukkan adanya peminggiran terhadap due process of law
dalam pembatasan kebebasan sipil, dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menunjukkan
adanya upaya jalan pintas pemerintah terhadap putusan yudikatif. Di sisi lain,
mekanisme checks and balances telah terbukti mengalami kelumpuhan dari
substansifnya dikarenakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tendensi
sebagai “stempel poitik” penguasa, yang telah terbukti lewat singkatnya durasi
persetujuan di Badan Legislasi (Baleg). Kesimpulannya adalah Perrpu di Indonesia
masih terdiam dan terjebak di dalam ambiguitas antara fungsinya sebagai solusi
penyelamat negara dan juga risikonya sebagai sarana otoriter menyalahgunakan
kekuasaannya. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk pembentukan legislasi
yang secara empiris membatasi parameter kegentingan kegentikan memaksa, serta
perlunya melakukan rekonstruksi wewenang Mahkamah Konstitusi untuk menerapkan
mekanisme automatic review terhadap seluruh Perppu.
Kata Kunci : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Kegentingan
memaksa, Penyalahgunaan Kekuasaan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI