DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EKSISTENSI PERPPU SEBAGAI INSTRUMEN KRISIS:ANTARA KEGENTINGAN MEMAKSA DAN PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN
PENGARANG:ABDUL RASYID
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-13


Skripsi ini mengkaji secara mendalam mengenai permasalahan terkait dengan

kedudukan dan batasan konstitusional Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang (Perppu) sebagai instrumen krisis menurut UUD 1945, serta parameter objektif

untuk membedakan penggunaan yang sah dan penyalahgunaan wewenang, dan juga

Bagaimana mekanisme pengawasan legislatif mampu meminimalisasi risiko

penyalahgunaan Perppu oleh eksekutif. Penelitian yang dilatarbelakangi oleh diskusi

dan perdebatan konstitusional tentang Perppu yang diatur dalam pasal 22 UUD 1945

sebagai bagian dari instrumen krisis yang bertugas untuk respon pemerintah terhadap

ancaman bagi kedaulatan negara, keamanan negara, dan ketertiban umum. Namun,

tidak adanya definisi merinci terkait dengan frasa “kegentingan memaksa” telah

menciptakan ruang abu-abu yang memicu terjadinya fenomena normalization of

emergency (normalisasi keadaan darurat) dimana dengan memanfaatkan keadaan

tersebut untuk membuat “regulasi darurat” tanpa adanya krisis yang nyata. Penelitian

ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif,

dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach),

pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan komparatif

(comparative approach).

Hasil penelitian menemukan bahwa parameter objektif yang dibentuk oleh Mahkamah

xiiKonstitusi melalui Putusan No. 138/PUU-VII/2009 pada praktiknya sering dilakukan

hanya untuk formalitas semata. Analisis komprehensif terhadap Perppu Nomor 1

Tahun 2020 menunjukkan terdapat celah bagi imunitas hukum itu sendiri, pada Perppu

Nomor 2 tahun 2017 menunjukkan adanya peminggiran terhadap due process of law

dalam pembatasan kebebasan sipil, dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menunjukkan

adanya upaya jalan pintas pemerintah terhadap putusan yudikatif. Di sisi lain,

mekanisme checks and balances telah terbukti mengalami kelumpuhan dari

substansifnya dikarenakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tendensi

sebagai “stempel poitik” penguasa, yang telah terbukti lewat singkatnya durasi

persetujuan di Badan Legislasi (Baleg). Kesimpulannya adalah Perrpu di Indonesia

masih terdiam dan terjebak di dalam ambiguitas antara fungsinya sebagai solusi

penyelamat negara dan juga risikonya sebagai sarana otoriter menyalahgunakan

kekuasaannya. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk pembentukan legislasi

yang secara empiris membatasi parameter kegentingan kegentikan memaksa, serta

perlunya melakukan rekonstruksi wewenang Mahkamah Konstitusi untuk menerapkan

mekanisme automatic review terhadap seluruh Perppu.

Kata Kunci : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Kegentingan

memaksa, Penyalahgunaan Kekuasaan.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI