DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK GUGAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT DENGAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIDASARKAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGARANG:KHARIS MAULANA RIATNO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-13


Kata kunci : Hak Gugat, Pegawai Negeri Sipil, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Keputusan Tata Usaha Negara, Access to Justice, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang didasarkan pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi menimbulkan persoalan hukum ketika hak gugat terhadap keputusan tersebut dibatasi melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021. Di satu sisi, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 dalam praktik peradilan digunakan sebagai dasar bahwa keputusan PTDH yang didasarkan pada putusan tindak pidana korupsi bukan merupakan objek sengketa tata usaha negara. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 masih memberikan ruang bagi Aparatur Sipil Negara untuk menempuh upaya hukum setelah upaya administratif dilakukan. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai keadilan, kepastian hukum, perlindungan hukum, dan access to justice bagi PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pembatasan hak gugat PNS terhadap keputusan PTDH yang didasarkan pada putusan tindak pidana korupsi melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 telah sesuai dengan prinsip keadilan serta untuk merumuskan konsep ideal access to justice bagi PNS dalam menggugat keputusan PTDH dalam sistem hukum administrasi negara Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif dengan menggunakan teori keadilan, teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum, dan konsep negara hukum.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan PTDH yang didasarkan pada putusan tindak pidana korupsi tetap merupakan Keputusan Tata Usaha Negara karena memenuhi unsur konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang. Oleh karena itu, keputusan tersebut tetap dapat diuji pada aspek legalitas administrasinya tanpa mengurangi kekuatan hukum putusan pidana yang menjadi dasar penerbitannya. Pembatasan hak gugat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 menimbulkan konflik norma dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 serta berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum. Konsep ideal access to justice yang ditawarkan dalam penelitian ini menempatkan hak gugat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dijamin melalui mekanisme perlindungan hukum administratif dan yudisial. Dalam konsep tersebut, Peradilan Tata Usaha Negara berfungsi sebagai guardian of administrative justice yang berwenang menguji legalitas keputusan administrasi negara, sedangkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat dijadikan dasar untuk meniadakan hak konstitusional warga negara maupun membatasi independensi hakim dalam memutus perkara

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI