DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN YANG TIDAK DIJAMIN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) MELALUI PROGRAM ASURANSI SIMPANAN (DEPOSIT INSURANCE) | |
| PENGARANG | : | HENDRA ELIEZER | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2019-07-15 |
ABSTRAK
Tujuan penelitian ialah untuk mengetahui dan menganalisi perlindungan hukum terhadap deposan melalui program asuransi deposito yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan untuk mengetahui caranya agar simpanan deposan di bank dapat dilindungi oleh LPS dalam prespektif program asuransi simpanan (deposit insurance). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Tipe penelitian adalah kekaburan hukum (vage norm) dan sifat penelitian adalah deskriptif analitis.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 belum memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan (deposan) yang menyimpan uangnya di satu bank melebihi Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) karena simpanan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kedua ketentuan Pasal 16 UU LPS menentukan Simpanan yang layak dan tidak layak dibayar. Ketentuan Pasal 16 UU LPS jelas dapat merugikan nasabah penyimpan (deposan) karena LPS dapat menolak klaim yang diajukan oleh bank yang dicabut izin usahanya. Apabila klaim ditolak maka yang dirugikan adalah nasabah penyimpan (deposan), sedangkan pihak bank sudah dicabut ijinnya sehingga tidak bertanggung jawab lagi terhadap simpanan deposan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah Penyimpan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI