DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENGATURAN REASURANSI DI INDONESIA | |
| PENGARANG | : | M I R I N | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2019-07-15 |
ABSTRAK
Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai penyebaran risiko (spread of risk) secara reasuransi di dalam perundang-undangan yang yang sekarang berlaku di Indonesia, dan untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme penyelesaian klaim reasuransi dalam hal terjadi evenemen dan tuntutan ganti kerugian. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Tipe penelitian adalah kekaburan hukum (vage norm) dan sifat penelitian adalah deskriptif analitis.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pertama, reasuransi merupakan bemtuk penyebaran risiko (spread of risk) dari penanggung pertama (perusahaan asuransi/asuradur) kepada perusahaan reasuransi (reasuradur). Peraturan perundang-undangan yakni Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian beserta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah belum mengatur secara jelas dan tegas mengenai hal tersebut. Kedua, mekanisme penyelesaian klaim reasuransi oleh perusahaan reasuransi (reasuradur) kepada perusahaan asuransi (asuradur) belum diatur secara jelas dan tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selama ini yang menjadi acuan adalah kebiasaan-kebiasaan yang dipergunakan dalam praktek yaitu dengan menggunakan metode reasuransi secara fakultatif, metode reasuransi secara kontrak (treaty), dan metode reasuransi secara pool dan facultative obligatory.
Kata Kunci: Pengaturan, Reasuransi, Perundang-undangan
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI