DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERAN NOTARIS DI WILAYAH HUKUM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KLIEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD RIFKY | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-18 |
PERAN NOTARIS DI WILAYAH HUKUM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KLIEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Oleh:
MuhammadRifky[1],Diana Haiti[2]
MagisterKenotariatan,UniversitasLambungMangkurat,103halaman
ABSTRAK
KataKunci:Peran Notaris, Pengendali Data (Data Controller), Perlindungan Data Pribadi, Jabatan Kepercayaan (Vertrouwensambt)
Peran Notaris di Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Selatan dalam Menjamin Perlindungan Data Pribadi Klien Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Era digitalisasi mempermudah administrasi kenotariatan namun meningkatkan risiko kebocoran data pribadi klien, baik data umum maupun data spesifik (keuangan dan biometrik). Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memperluas signifikansi hukum profesi notaris yang semula didasarkan pada kerahasiaan etik-profesional (UUJN) menjadi kewajiban hukum yang ketat dengan ancaman sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris (yuridis sosiologis) yang bersifat deskriptif-analitis dengan karakter preskriptif. Penentuan sampel menggunakan teknik purposive sampling melalui wawancara mendalam dengan notaris aktif di Wilayah Hukum Kalimantan Selatan untuk menganalisis SOP yang mana sudah sejalan dengan UU PDP.
Berdasarkan UU PDP, rumusan masalah pertama membahas notaris dikategorikan secara yuridis sebagai Pengendali Data Pribadi (Data Controller) karena menentukan tujuan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data klien dalam pembuatan akta autentik. Sementara itu, staf atau pegawai notaris bertindak sebagai Pemroses Data Pribadi (Data Processor) di bawah kendali penuh notaris. Rumusan masalah kedua tentang prosedur dalam praktiknya di Kalimantan Selatan, kesiapan infrastruktur teknologi dan pemahaman notaris terhadap posisi hukumnya sebagai pengendali data masih belum merata. Banyak kantor notaris belum memiliki sistem keamanan siber yang kontemporer (seperti enkripsi, pembatasan hak akses folder, dan sistem backup terstruktur) serta belum menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal yang ketat maupun lembar persetujuan tertulis (explicit consent) dari klien.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI