DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM RELAWAN PENOLONG PERTAMA DALAM PENANGANAN SITUASI DARURAT MELALUI ANALISI PERBANDINGAN GOOD SAMARITAN LAW
PENGARANG:Nabilla Paghrian Noor Hikmah
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-20


Relawan penolong pertama dalam situasi darurat memiliki peran penting, khususnyaketika bantuan profesional belum tersedia atau belum dapat menjangkau lokasi kejadian. Namun sistem hukum Indonesia, belum memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi masyarakat umum yang secara spontan memberikan pertolongan dalam keadaan darurat. Pengaturan yang ada, baik dalam hukum pidana maupun hukum kesehatan, justru menciptakan potensi kriminalisasi bagi penolong pertama akibat ketiadaan norma perlindungan yang bersifat preventif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalis pengaturan perlindungan hukum terhadap penolong pertama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta merumuskan konsep perlindungan hukum bagi penolong pertama melalui perbandingan pengaturan Good Samaritan Law. Penelitiaan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan nasional serta peraturan asing dari California, Filipina, dan Korea Selatan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum di Indonesia belum memberikan perlindungan khusus kepada penolong pertama. Hukum pidana mengatur kewajiban untuk memberikan pertolongan, namun pada saat yang sama membuka kemungkinan pertanggungjawaban atas kealpaan. Sementara itu, hukum kesehatan lebih berorientasi pada tenaga kesehatan profesional dan tidak mengatur kedudukan masyarakat umum sebagai penolong pertama. Berdasarkan perbandingan pengaturan Good Samaritan Law di California, Filipina, dan Korea Selatan, konsep perlindungan hukum bagi penolong pertama di Indonesia dirumuskan sebagai perlindungan dari pertanggungjawaban perdata dan pidana yang diberikan kepada masyarakat umum yang secara sukarela memberikan pertolongan dalam keadaan darurat dengan itikad baik dan sesuai kemampuan yang dimiliki, dengan pengecualian terhaadap tindakan yang mengandung unsur kesengajaan maupun kelalaian berat.

 

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Penolong Pertama, Situasi Darurat, Good Samaritan Law.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI