DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PIHAK KETIGA SEBAGAI PEKERJA PROFESIONAL YANG MEMPEROLEH ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGARANG:DEVI DWI SUSANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-19


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kualifikasi pertanggungjawaban pidana pekerja profesional sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang pasif sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf c KUHP, serta merumuskan formulasikan perlindungan hukum yang ideal bagi pihak ketiga yang beriktikad baik. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masifnya implementasi doktrin follow the money yang penegakannya terlampau agresif, sehingga memicu inkonsistensi penafsiran hukum (vague of norm) dan memperbesar risiko kriminalisasi serta penyitaan aset terhadap subjek hukum profesional non-finansial. Para pekerja independen tersebut rentan menghadapi tindakan pro-justitia berupa penyitaan atas honorarium yang diterima, padahal transaksi didasarkan pada iktikad baik tanpa adanya unsur niat jahat (mens rea). Selain itu, terdapat disparitas regulasi di mana hak imunitas baru diakomodasi bagi profesi advokat. Metode riset yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja profesional tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang pasif sepanjang perolehan aset didasarkan pada iktikad baik, keabsahan syarat perikatan (Pasal 1320 KUHPerdata), dan adanya pemenuhan kontra-prestasi nyata yang nilainya setara dengan harga pasar wajar (fair market value) sehingga dikategorikan sebagai aset yang bersih (cleansed asset). Sebaliknya, perlindungan hukum tersebut demi hukum gugur apabila perolehan harta terbukti merupakan pemberian cuma-cuma (gratuitous transfer) yang memenuhi unsur pengayaan diri tanpa dasar hukum yang sah (unjust enrichment), sebagaimana terefleksi dalam yurisprudensi perkara Jennifer Dunn. Skema perlindungan hukum yang ideal ke depan mencakup dimensi preventif dalam wujud kewajiban uji tuntas (due diligence) serta tertib administrasi kontrak, dan dimensi represif melalui pengoptimalan Penjelasan Pasal 607 ayat (1) huruf c KUHP yang diintegrasikan dengan jaminan hak konstitusional atas imbalan kerja yang adil berdasarkan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.

Kata Kunci : Pencucian Uang, Pekerja Profesional, Iktikad baik, Perlindungan Hukum

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI