DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK SEBAGAI PERANTARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF KUHP NO 1 TAHUN 2023 | |
| PENGARANG | : | IBNU BAIHAQI MUBARAK | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-20 |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pertentangan aturan antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertentangan ini membuat anak yang menjadi kurir narkotika kehilangan hak mendapat diversi karena ancaman hukuman perantara sangat tinggi, sehingga anak terpaksa dijatuhi hukuman penjara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi anak kurir narkotika dalam kerangka keadilan korektif serta penerapan tanggung jawab pidana anak melalui pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dan tindakan pembinaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru memberikan dasar bagi hakim untuk mendahulukan keadilan nyata bagi anak di atas aturan tertulis yang kaku. Selain itu, anak yang dimanfaatkan oleh orang dewasa bertindak sebagai alat fisik (manus ministra) tanpa memiliki niat jahat (mens rea) yang sah. Berdasarkan Pasal 54 ayat (2), hakim dapat menerapkan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) untuk membebaskan anak dari hukuman pidana dan memberikan tindakan pembinaan (maatregel) berupa rehabilitasi sosial atau dikembalikan kepada orang tua guna melindungi tumbuh kembang anak.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Perantara Narkotika, Tindak Pidana Narkotika, KUHP No 1 Tahun 2023
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI