DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS KOREKSI BIAYA SEWA TANAH DAN BANGUNAN DALAM PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP PPH PASAL 29 PADA PT GEMILANG SUPERMARKET BANJARBARU
PENGARANG:DUSTIN DWI PANGESTU
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-21


Penelitian ini menganalisis koreksi biaya sewa tanah dan bangunan dalam pemeriksaan pajak serta dampaknya terhadap PPh Pasal 29 pada PT Gemilang Supermarket Banjarbaru. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari Firma HLP Consultant, berupa laporan keuangan, kertas kerja pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dan peraturan perpajakan terkait. Analisis difokuskan pada perlakuan biaya sewa sebagai biaya pengurang penghasilan bruto, dasar pertimbangan fiskus dalam melakukan koreksi fiskal positif, perhitungan tambahan PPh Badan, serta kesesuaian koreksi dengan ketentuan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban formal sebagai penyewa dengan memotong PPh final atas sewa tanah dan bangunan serta memenuhi kewajiban PPN. Namun, transaksi tersebut dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Fiskus menguji kewajaran nilai sewa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta menetapkan nilai wajar sebesar Rp1.061.759.940 dari nilai sewa yang dilaporkan sebesar Rp2.000.000.000. Selisih sebesar Rp938.240.060 diperlakukan sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan dan menimbulkan tambahan PPh terutang sebesar Rp206.412.813. Penelitian menyimpulkan bahwa kepatuhan formal tidak menghapus kewenangan fiskus untuk menguji substansi ekonomi dan kewajaran nilai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI