DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PENERTIBAN PENGATUR LALU LINTAS INFORMAL (PAK OGAH)
PENGARANG:PATHUN NI'MAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-21


Fenomena pengatur lalu lintas informal (Pak Ogah) merupakan realitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat sebagai respons terhadap kemacetan lalu lintas dan keterbatasan pengawasan pada beberapa titik jalan. Meskipun keberadaannya sering dianggap membantu pengguna jalan, aktivitas tersebut menimbulkan persoalan hukum karena pengaturan lalu lintas merupakan kewenangan yang diberikan kepada aparat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan pengaturan dan penertiban lalu lintas serta tanggung jawab pemerintah dalam penertiban pengatur lalu lintas informal (Pak Ogah).

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui penelusuran kepustakaan dan selanjutnya dianalisis menggunakan metode kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan dan penertiban lalu lintas merupakan kewenangan yang diberikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012. Oleh karena itu, keberadaan Pak Ogah sebagai pengatur lalu lintas tidak memiliki dasar hukum yang memberikan kewenangan untuk melaksanakan fungsi tersebut. Tanggung jawab pemerintah dalam penertiban Pak Ogah dilakukan melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, sosialisasi, dan operasi penertiban yang melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub). Namun demikian, upaya tersebut belum sepenuhnya efektif karena masih banyak ditemukan pengatur lalu lintas informal di berbagai daerah. Diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif melalui penegakan hukum yang konsisten, koordinasi antarinstansi, serta pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi faktor sosial dan ekonomi yang menjadi penyebab munculnya fenomena Pak Ogah. 

Kata Kunci (keyword) : Tanggung Jawab Pemerintah, Penertiban, Pengatur Lalu Lintas Informal, Pak Ogah, Hukum Lalu Lintas.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI