DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ANALISIS PENERAPAN KESESUAIAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN FINAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 PADA UMKM BERKALA STREET COFFEE | |
| PENGARANG | : | NAJWA FITRIA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-21 |
Penelitian ini menganalisis kesesuaian penerapan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Final pada UMKM Berkala Street Coffee berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Peraturan tersebut memberikan fasilitas berupa bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak yang tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu, di samping tarif final 0,5% yang telah berlaku sebelumnya. Menggunakan metode deskriptif analitis, penelitian ini membandingkan kondisi aktual usaha dengan kriteria material dan administratif yang dipersyaratkan, mengakumulasi data peredaran bruto bulanan Tahun Pajak 2025, menyusun simulasi perhitungan pajak terutang, serta mengevaluasi pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan pemilik. Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi rekap penjualan bulanan; analisis dilakukan melalui tahap perbandingan kriteria material, verifikasi data administratif, simulasi peredaran bruto, dan evaluasi kepatuhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berkala Street Coffee, yang dikelola oleh pemilik perorangan, memenuhi kriteria material atas fasilitas dimaksud. Peredaran bruto kumulatif Tahun Pajak 2025 tercatat sebesar Rp348.896.028, masih berada di bawah ambang Rp500.000.000, sehingga dasar pengenaan pajak ditetapkan nol dan simulasi PPh Final terutang adalah Rp0. Dari sisi administratif, pemilik telah mulai mendaftarkan akun Coretax, meskipun sejumlah unsur riwayat pelaporan SPT, sisa jangka waktu fasilitas, dan kemungkinan kepemilikan usaha lain masih memerlukan verifikasi lanjutan. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang terbit selama penelitian berlangsung turut ditelaah dan terbukti tidak mengubah dasar pengenaan, tarif, maupun hasil perhitungan Tahun Pajak 2025. Penelitian menyimpulkan bahwa nihilnya pajak terutang tidak menghapuskan kewajiban formal, dan menghasilkan daftar pemeriksaan praktis, format pemantauan omzet, serta rekomendasi administratif bagi pemilik usaha.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI