DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | URGENSI KETENTUAN FIAT EKSEKUSI PENGADILAN DALAM PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM KREDITUR | |
| PENGARANG | : | HANIEF MAHDI SEFF | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-24 |
Parate eksekusi Hak Tanggungan merupakan mekanisme eksekusi yang memberikan kewenangan kepada kreditur pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek jaminan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan fiat pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Namun, dalam praktik masih terdapat perbedaan penerapan hukum karena sebagian aparat penegak hukum dan pelaksana lelang tetap mensyaratkan adanya fiat pengadilan berdasarkan Pasal 224 HIR, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan parate eksekusi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi ketentuan fiat eksekusi pengadilan dalam pelaksanaan parate eksekusi Hak Tanggungan serta akibat hukum pelaksanaan parate eksekusi tanpa fiat pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fiat eksekusi pengadilan memiliki urgensi sebagai bentuk pengawasan yudisial untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak dalam kondisi tertentu. Namun, pelaksanaan parate eksekusi tanpa fiat pengadilan tetap sah sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6, Pasal 14, dan Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan. Tidak adanya fiat pengadilan tidak serta-merta menyebabkan eksekusi batal demi hukum, tetapi dapat memunculkan sengketa apabila terdapat pelanggaran prosedur atau keberatan dari debitur maupun pihak ketiga. Oleh karena itu, hubungan antara Undang-Undang Hak Tanggungan dan HIR perlu dipahami melalui asas lex specialis derogat legi generali dan teori harmonisasi hukum agar tercipta kepastian hukum serta perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak.
Kata Kunci: Parate Eksekusi, Hak Tanggungan, Fiat Eksekusi, Kepastian Hukum, Harmonisasi Hukum.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI