DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | HUKUM IKAEH PADA MASYARAKAT DAYAK MAANYAN DI DESA WARUKIN KECAMATAN TANTA KABUPATEN TABALONG KALIMANTAN SELATAN PADA TAHUN 2001-2025 | |
| PENGARANG | : | SISILIA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-24 |
ABSTRAK
Sisilia. 2026. Hukum Ikaeh Pada Masyarakat Dayak Maanyan Di Desa Warukin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan pada tahun 2001-2025. Pembimbing: (1) Mansyur, S. Pd., M. Hum.; (2) Drs. Rusdi Effendi, M. Pd.
Hukum Ikaeh merupakan sistem hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun dan masih diterapkan oleh masyarakat Dayak Maanyan di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Hukum adat ini berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakat sekaligus sebagai mekanisme penyelesaian berbagai sengketa berdasarkan nilai musyawarah, keadilan, dan keseimbangan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji latar belakang lahirnya Hukum Ikaeh, perkembangan penerapannya pada periode 2001–2025, serta eksistensinya dalam kehidupan masyarakat Dayak Maanyan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Ikaeh merupakan warisan adat yang tetap dipertahankan sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat. Penerapannya mengatur berbagai aspek kehidupan, seperti perkawinan, warisan, sengketa tanah, perkelahian, dan perselingkuhan melalui musyawarah adat dengan pemberian sanksi berupa patahilan dan benda adat sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan Hukum Ikaeh menunjukkan adanya penyesuaian terhadap perubahan sosial tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun. Selain itu, Hukum Ikaeh tetap memiliki kedudukan dalam penyelesaian sengketa di tingkat masyarakat dan berjalan berdampingan dengan hukum nasional melalui pendekatan keadilan restoratif. Dengan demikian, Hukum Ikaeh tetap eksis sebagai living law yang menjaga ketertiban sosial sekaligus melestarikan identitas budaya masyarakat Dayak Maanyan di Desa Warukin.
Kata Kunci: Hukum Ikaeh, Dayak Maanyan, Desa Warukin, hukum adat, living law.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI