DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER ATAS TINDAKAN OPERASI YANG MENGAKIBATKAN CACAT PERMANEN | |
| PENGARANG | : | YOSEPHYNA MIRANDA OCTAVIANI MANULLANG | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-26 |
Tindakan operasi merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang dilakukan dokter untuk tujuan pengobatan dan penyembuhan pasien. Namun demikian, tindakan operasi mengandung risiko medis yang dapat menimbulkan komplikasi hingga menyebabkan cacat permanen pada pasien. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum mengenai apakah tindakan operasi yang mengakibatkan cacat permanen dapat dikategorikan sebagai tindak pidana malpraktik dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana dokter atas akibat yang ditimbulkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana malpraktik dalam tindakan operasi yang mengakibatkan cacat permanen serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana dokter berdasarkan hukum positif Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan operasi yang mengakibatkan cacat permanen tidak secara otomatis merupakan tindak pidana malpraktik. Tindakan tersebut baru dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila terdapat penyimpangan terhadap standar profesi, standar pelayanan kedokteran, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta terbukti adanya unsur kealpaan yang menyebabkan timbulnya luka berat berupa cacat permanen. Pertanggungjawaban pidana dokter dapat dibebankan apabila terpenuhi unsur kesalahan, hubungan kausal antara tindakan dan akibat, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dasar hukum pertanggungjawaban pidana dokter diatur dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 474 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebaliknya, apabila cacat permanen yang terjadi merupakan risiko medis atau komplikasi yang tidak dapat dihindari dan dokter telah bertindak sesuai standar profesi, maka dokter tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI