DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TIDAK MENDAPATKAN KOMPENSASI SETELAH BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) | |
| PENGARANG | : | Valezka Auryelle Davashya Bharatta Luigi | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-26 |
Pemberian uang kompensasi kepada pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)merupakanhaknormatifyangdijamindalamPasal61AUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Namun, dalam praktiknya masihditemukanpekerjaPKWTyangtidakmemperolehuangkompensasi setelah berakhirnya hubungan kerja. Fenomena ini membuktikan adanya ketidaksetaraan antara ketetapan hukum yang berlaku dan pelaksanaannya sehingga berpotensi merugikan pekerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis hak pekerja atas uang kompensasi berdasarkan PKWT serta upaya hukum yang tersedia untuk pekerja jika pengusaha tidak memenuhi tuntutannya. Penelitian ini hasil dari analisis hukum normatif yang menerapkan pendekatan perundang-undangan. Penelitian menunjukkan pembayaran kompensasi menjadi hak dasar pekerja PKWT, pengusaha diharuskan melakukan pembayarn saat berakhirnya hubungan kerja dengan besaran ditentukan sesuai masa kerja pekerja. Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila pengusaha tidak memberikan uang kompensasi, pekerja dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dimulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi atau arbitrase, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Oleh karena itu, pengusaha wajib mematuhi ketentuan hukum serta diperlukan pengawasan yang lebih efektif untuk memastikan terpenuhinya hak pekerja dengan status PKWT serta menjamin perlindungan hukum yang memberikan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi para pekerja
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja PKWT, Uang Kompensasi
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI