DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | BATAS INTERVENSI NEGARA TERHADAP KEHIDUPAN PRIVAT WARGA NEGARA: ANALISIS KONSTITUSIONAL PASAL 412 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD ARRAYYAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-26 |
Penelitian ini membahas batas intervensi negara terhadap kehidupan privat warga negara melalui analisis konstitusional Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Penelitian dilatarbelakangi oleh perdebatan mengenai perlindungan hak privasi sebagai hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara memiliki kewenangan menjaga moralitas dan ketertiban sosial, namun intervensi terhadap ruang privat warga negara harus tetap memperhatikan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Penelitian menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, serta artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi kohabitasi dalam Pasal 412 KUHP Baru merupakan bentuk intervensi negara yang bertujuan menjaga nilai kesusilaan dan moralitas masyarakat. Akan tetapi, rumusan norma yang belum memberikan definisi jelas mengenai frasa “hidup bersama sebagai suami istri” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, penyalahgunaan wewenang, dan diskriminasi dalam penerapannya.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa intervensi negara terhadap kehidupan privat warga negara harus dibatasi oleh prinsip proporsionalitas, asas legalitas, dan asas lex certa. Meskipun Pasal 412 dirancang sebagai delik aduan absolut untuk membatasi campur tangan negara, penerapannya tetap harus dilakukan secara hati-hati agar tidak melanggar hak privasi dan kebebasan individu. Oleh karena itu, diperlukan pedoman pelaksanaan yang jelas agar kriminalisasi kohabitasi tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Kata Kunci: hak privasi, intervensi negara, kohabitasi, Pasal 412 KUHP, hak asasi manusia.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI