DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PELAKSANAAN PERADILAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA API YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI | |
| PENGARANG | : | MUTYA YASMINE | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-26 |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan peradilan
terhadap tindak pidana penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota
TNI. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi proses hukum yang
diterapkan, kendala yang dihadapi, serta dampak dari penegakan hukum dalam
konteks ini. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi
mengenai perbaikan sistem peradilan militer. Penelitian skripsi ini menggunakan
metode penelitian hukum empiris, yang dimana penelitian ini bersumber dari
wawancara dan 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini
menunjukkan bahwa: Pertama, kendala dalam penanganan penyalahgunaan
senjata api oleh anggota TNI meliputi kendala yuridis, teknis, dan struktural. Secara
yuridis, terdapat kompleksitas dalam pembuktian unsur “tanpa hak” karena anggota
TNI pada dasarnya memiliki legitimasi memegang senjata organik untuk
kepentingan dinas, sehingga harus dibuktikan bahwa penggunaan tersebut
dilakukan di luar tugas kedinasan atau tanpa izin atasan yang berwenang. Secara
teknis, kendala muncul dalam proses pembuktian laboratorium, terutama apabila
senjata yang digunakan merupakan senjata rakitan atau hasil modifikasi yang
memerlukan uji balistik untuk memastikan kualifikasi sebagai senjata api menurut
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Secara struktural, sistem peradilan
militer yang bersifat internal berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
menimbulkan tantangan dalam menjaga transparansi serta persepsi publik terhadap
independensi peradilan. Kedua, Proses peradilan dalam perkara tindak pidana
penyalahgunaan senjata api di Peradilan Militer pada prinsipnya telah berjalan
sesuai dengan hukum acara peradilan militer, dimulai dari tahap penyidikan oleh
Polisi Militer, penuntutan oleh Oditurat Militer, hingga pemeriksaan dan pemutusan
oleh Pengadilan Militer. Dalam praktiknya, proses tersebut tidak hanya
menitikberatkan pada pembuktian unsur tindak pidana, tetapi juga
mempertimbangkan aspek disiplin, kehormatan prajurit, dan kepentingan institusi
TNI. Putusan yang dijatuhkan dapat berupa pidana pokok dan pidana tambahan,
termasuk pemecatan dari dinas militer apabila perbuatan dinilai mencederai
integritas dan citra institusi.
Kata kunci: penyalahgunaan senjata api, peradilan, tentara nasional indonesia,
tindak pidana.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI