DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENGATURAN HAK KONSTITUSIONAL PENGUNGSI IKLIM DALAM PERSEPKTIF HAK ASASI MANUSIA | |
| PENGARANG | : | NADIA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-26 |
Perubahan iklim telah menimbulkan berbagai dampak terhadap kehidupan masyarakat, termasuk terjadinya perpindahan penduduk akibat kenaikan muka air laut, abrasi, banjir rob, kekeringan, dan bencana hidrometeorologi lainnya. Kondisi tersebut memunculkan fenomena pengungsi iklim yang hingga saat ini belum memperoleh pengakuan maupun perlindungan hukum secara eksplisit dalam sistem hukum nasional Indonesia. Padahal, perpindahan akibat perubahan iklim berpotensi mengancam pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat, khususnya hak untuk hidup, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas tempat tinggal, serta hak atas perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan konstitusional mengenai perlindungan terhadap pengungsi iklim serta merekonstruksi pengaturan hak konstitusional yang mampu menjamin perlindungan hak pengungsi iklim sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, dan pendekatan hak asasi manusia. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif melalui metode interpretasi hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan dasar konstitusional bagi perlindungan masyarakat terdampak perubahan iklim melalui Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4). Namun demikian, belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit mengakui pengungsi iklim sebagai subjek hukum yang memiliki status dan hak konstitusional tertentu. Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan norma (normative gap) dan kekosongan hukum (legal vacuum) dalam perlindungan hak-hak masyarakat yang mengalami perpindahan akibat perubahan iklim. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan hukum melalui pembentukan regulasi khusus yang mengatur definisi, status hukum, hak-hak konstitusional, mekanisme relokasi, pemulihan hak, serta tanggung jawab negara berdasarkan prinsip perlindungan hak asasi manusia, non-diskriminasi, keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, dan keberlanjutan lingkungan. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelaksanaan kewajiban konstitusional negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia bagi pengungsi iklim di Indonesia.
Kata Kunci: Pengungsi Iklim; Hak Konstitusional; Hak Asasi Manusia.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI