DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Tindak Pidana Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor: 95/Pid.B/2024/PN Amt)
PENGARANG:NAZMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-27


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudah tepatkah penerapan pasal dalam tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian (studi putusan nomor: 95/Pid.B/2024/PN Amt) dan juga untuk mengetahui dan memahami asas kepastian hukum serta asas keadilan dan asas kemanfaatan hukum dalam tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian (studi putusan nomor: 95/Pid.B/2024/PN Amt). Hasil penelitian menunjukkan bahwa:

1. Penerapan pasal 354 ayat (2) KUHP dalam Putusan Nomor 95/Pid.B/2024/PN Amt dianggap kurang tepat karena kurang nya pertimbangan Hakim dalam pendalaman unsur kesengajaan (opzet) kurang tajam. Dalam putusan ini, hakim cenderung menyimpulkan adanya opzet tanpa menguraikan secara mendalam bentuknya seperti opzet dengan kemungkinan (dolus eventualis). Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian mensyaratkan bahwa kematian terjadi di luar kehendak pelaku. Namun, dalam perkara ini, kesadaran terdakwa terhadap penggunaan senjata tajam dan akibat fatalnya menunjukkan bahwa kematian bukanlah akibat yang sama sekali tidak disadari. Dengan demikian, mengkualifikasikan perbuatan terdakwa sebagai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian berpotensi mengaburkan konsep kesengajaan dalam hukum pidana, serta mempersempit penerapan Pasal 338 KUHP secara tidak proporsional.
2. Penerapan Pasal 354 ayat (2) KUHP dalam Putusan No. 95/Pid.B/2024/PN Amt dianggap tidak tepat karena fakta persidangan sebenarnya menunjukkan adanya unsur pembunuhan, maka penerapan asas kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan asas keadilan menjadi kurang terpenuhi.
Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI