DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ANALISIS PERBANDINGAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) TERUTANG WAJIB PAJAK PRIBADI STATUS GABUNG HARTA(KK), PISAH HARTA (PH), DAN MEMILIH TERPISAH (MT) (Studi Kasus Tn.H dan Ny.A Di Banjarmasin) | |
| PENGARANG | : | NURHAYATI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-27 |
ANALISIS PERBANDINGAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) TERUTANG WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI STATUS GABUNG HARTA (KK), PISAH HARTA (PH), DAN MEMILIH TERPISAH (MT) (Studi Kasus Tn.H dan Ny.A Di Banjarmasin )(Oleh: Nurhayati; Pembimbing: Dra. Sustinah Limarji, S.H., M.M., Ak., CA; 2026; 67 halaman).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada status Gabung Harta (KK), Pisah Harta (PH), dan Memilih Terpisah (MT), serta menganalisis perbedaan besarnya Pajak Penghasilan (PPh) terutang pada masing-masing status perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif komparatif dengan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari Fa. HLP Consultant Banjarmasin berupa dokumen perpajakan, peraturan perpajakan, dan data perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data dilakukan dengan menghitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang berdasarkan masing-masing status perpajakan, kemudian membandingkan hasil perhitungannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) berbeda pada setiap status perpajakan. Pada status Gabung Harta (KK), seluruh penghasilan suami dan istri digabung dalam satu kesatuan ekonomi keluarga sehingga kewajiban perpajakan dilaksanakan dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pada status Pisah Harta (PH), penghitungan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan penghasilan gabungan, kemudian PPh terutang dibagi kepada masing-masing pihak sesuai dengan proporsi penghasilannya. Sementara itu, pada status Memilih Terpisah (MT), suami dan istri melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Perbedaan mekanisme tersebut menyebabkan perbedaan dalam besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP), sistem pelaporan, dan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) terutang. Oleh karena itu, pemilihan status perpajakan yang sesuai dengan kondisi wajib pajak dapat membantu memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Gabung Harta (KK), Pisah Harta (PH), Memilih Terpisah (MT), Pajak Penghasilan Terutang.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI