DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERINTANGAN TERHADAP PENEGAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGARANG:CIKA ADE SAMIPTA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-27


Korupsi di Indonesia tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat diikuti oleh tindakan yang menghambat proses penegakan hukum (obstruction of justice), sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penelitian ini berfokus pada persoalan ketidakjelasan unsur “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” serta frasa “secara langsung atau tidak langsung” yang berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketidakpastian hukum. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji unsur-unsur tindak pidana perintangan proses hukum secara yuridis sekaligus merumuskan ketentuan hukum yang lebih jelas untuk masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan Pasal 21 masih memiliki cakupan yang luas sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi dan penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, terdapat kesulitan dalam menentukan batas antara tindakan yang tergolong perintangan proses hukum dan pelaksanaan hak pembelaan yang sah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu dasar penting dalam memperjelas batasan tersebut guna mewujudkan kepastian hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI