DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGGUNG JAWABAN RUMAH SAKIT TERHADAP LIMBAH BAHAN BERACUN BERBAHAYA (B3) | |
| PENGARANG | : | DODI HARIANTO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2019-07-16 |
NOOR, EGI AGFIRA. 2019. PERTANGGUNG JAWABAN RUMAH SAKIT TERHADAP LIMBAH BAHAN BERACUN BERBAHAYA (B3). Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Djoni S. Gozali, S.H, M.Hum. dan Pembimbing Pendamping: Dr. Noor Hafidah, S.H., M. Hum,. 102 halaman. 109 halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Rumah Sakit, Limbah Bahan Beracun Berbahaya
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: 1) Tanggung jawab rumah sakit terhadap limbah medis yang tergolong bahan beracun berbahaya sudah sesuai dengan Permen LH Nomor 56 tahun 2015, dan 2) Akibat hukum bagi rumah sakit apabila tidak melakukan pengolahan limbah medis yang tergolong bahan beracun berbahaya.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini meliputi: bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang disebut dengan data sekunder. Data sekunder yang telah disusun secara sistematis kemudian dianalisa secara perspektif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif. Metode deduktif dilakukan dengan membaca, menafsirkan dan membandingkan, sedangkan metode induktif dilakukan dengan menerjemahkan berbagai sumber yang berhubungan dengan topik penelitian ini, sehingga diperoleh kesimpulan.
Hasil penelitian menemukan bahwa: pertama, Tanggung jawab rumah sakit terhadap limbah medis yang tergolong bahan beracun berbahaya sesuai dengan Permen LH Nomor 56 tahun 2015 adalah melakukan pengelolaan yang meliputi tahapan: pengurangan dan pemilahan limbah B3, penyimpanan limbah B3, pengangkutan limbah B3, pengolahan limbah B3 dan penguburan limbah B3. Kedua, Akibat hukum bagi rumah sakit apabila tidak melakukan pengolahan limbah medis yang tergolong Bahan beracun berbahaya adalah terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI