DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | AKSES KORBAN UNTUK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM BANDING DAN KASASI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD MIQDAD | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-28 |
Kata kunci: korban, banding, kasasi, upaya hukum, sistem peradilan pidana.
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan normatif mengenai akses korban dalam pengajuan upaya hukum banding dan kasasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia, serta menelaah pengaturan mengenai akses korban tersebut dari perspektif keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan keseimbangan kepentingan. Latar belakang penelitian ini adalah masih terbatasnya pengaturan hukum acara pidana Indonesia yang hanya memberikan hak pengajuan banding dan kasasi kepada terdakwa dan penuntut umum, sementara korban belum diakui sebagai pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan upaya hukum tersebut secara mandiri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum bertipe reform-oriented research yang bersifat perspektif-analisis, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban belum memperoleh pengakuan sebagai subjek yang memiliki hak prosedural penuh dalam pengajuan banding dan kasasi. Meskipun perlindungan korban telah berkembang melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pengaturannya masih lebih berfokus pada perlindungan fisik, restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi, serta belum mencakup perluasan partisipasi korban dalam upaya hukum. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia masih berorientasi pada relasi antara negara dan pelaku, sehingga kepentingan korban belum terlindungi secara prosedural. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum acara pidana yang memberikan ruang partisipasi yang lebih proporsional bagi korban dengan tetap menjamin hak terdakwa dan prinsip due process of law.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI