DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERMOHONAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS DENGAN ALASAN MELANGGAR KEPENTINGAN UMUM OLEH KEJAKSAAN
PENGARANG:MUHAMMAD RIDHO FIRDAUS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-28


Kata Kunci: Pembubaran; Perseroan Terbatas; Kepentingan Umum; Kejaksaan.

Alasan pembubaran Perseroan Terbatas karena melanggar kepentingan umum masih menjadi isu hukum dalam UUPT, karena tidak ada batas yang jelas perihal melanggar kepentingan umum tersebut, hanya dinilai dari diskresi Kejaksaan dan tafsiran hukum Majelis Hakim dalam memutus pembubaran PT tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang konstruksi hukum kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan permohonan Perseroan Terbatas dengan alasan melanggar kepentingan umum dan menganalisis tentang kriteria dan parameter yang objektif untuk mengukur pelanggaran terhadap kepentingan umum sebagai alasan pembubaran Perseroan Terbatas oleh Kejaksaan. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, frasa "kepentingan umum" tidak didefinisikan secara tegas dalam UUPT dan menimbulkan norma kabur (vague norm) yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dalam praktik penegakannya. Kedua, terdapat 6 (enam) parameter yang dapat digunakan, yaitu parameter substansial; skala; kualitas; kausalitas; subsidiaritas; dan proporsionalitas. Sehingga penting untuk merevisi UUPT dan meningkatkan kualitas penegak hukum dan pelaku usaha dalam memahami makna melanggar kepentingan umum secara objektif.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI