DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | HAK HAK TERSANGKA TINDAK PIDANA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA BERBASIS HAK ASASI MANUSIA | |
| PENGARANG | : | BAIHAKI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-28 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jaminan hak tersangka dalam memberikan keterangan secara bebas dari tekanan dan paksaan serta menganalisis mekanisme pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak tersangka dalam hukum acara pidana Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya berbagai praktik yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dalam proses pemeriksaan tersangka, sehingga diperlukan penguatan perlindungan hukum yang sejalan dengan prinsip due process of law dan fair trial. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian preskriptif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal 30 UU 20/2025 (KUHAP) mewajibkan penggunaan kamera pengawas saat pemeriksaan tersangka untuk mencegah penyiksaan/intimidasi, menjamin transparansi, dan menjadi dokumentasi objektif. Namun karena pengaturannya masih umum, bergantung pada kepatuhan penyidik, dan belum ada mekanisme keberatan saat pemeriksaan, kamera pengawas belum sepenuhnya menjamin tersangka bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan. Pengawasan penyidik saat memeriksa tersangka masih bersifat non-yudisial, yaitu secara internal (atasan penyidik, Wassidik, Rowassidik, Propam) dan eksternal (Kompolnas, Komnas HAM). UU 20/2025 (KUHAP) belum mengatur pengawasan yudisial oleh Hakim untuk menguji keabsahan pemeriksaan tersangka melalui praperadilan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI