DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Mekanisme Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Konstitusi Hijau
PENGARANG:SITI AISYAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-28


AISYAH, SITI. 2026. Mekanisme Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Konstitusi Hijau” Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing : Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjab, S.H., M.Hum. 105 halaman.

 

(AISYAH, SITI)

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci: Mekanisme Penegakan Hukum, Konstitusi Hijau, Writ of Kalikasan, UU PPLH, Studi Komparatif.

 

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya krisis ekologis global dan nasional yang mengancam kualitas hidup manusia. Amandemen UUD NRI Tahun 1945 secara eksplisit telah mengadopsi paradigma Green Constitution (Konstitusi Hijau) melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4), yang mengubah orientasi dari kedaulatan rakyat (democracy) menuju kedaulatan lingkungan (ecocracy). Namun, terdapat kesenjangan (gap) yang signifikan antara das sollen (norma konstitusi yang hijau) dengan das sein (realitas kerusakan ekologis, seperti lubang tambang yang tidak direklamasi) karena mekanisme penegakan hukum di Indonesia dinilai masih bersifat reaktif, formalistik-legalistik, serta belum memiliki hukum acara khusus yang progresif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis prinsip-prinsip konstitusi hijau dalam sistem penegakan hukum lingkungan serta mengkaji perbandingan mekanisme penegakan hukum lingkungan berdasarkan konstitusi hijau antara Indonesia dan Filipina.

 

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer (seperti UUD 1945, Konstitusi Filipina 1987, UU PPLH) dan bahan hukum sekunder (buku, jurnal ilmiah, dan literatur terkait) yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) lalu dianalisis secara kualitatif.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, prinsip-prinsip Konstitusi Hijau meliputi pengakuan hak atas lingkungan sebagai hak asasi manusia yang bersifat fundamental (fundamental rights), kedaulatan lingkungan dan ekokrasi (ecocracy), perekonomian nasional yang berwawasan lingkungan, serta keadilan antar-generasi (intergenerational equity). Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan eksploitatif negara/korporasi, menanamkan nilai ekosentrisme, dan melandasi hak remediasi warga negara. Kedua, perbandingan mekanisme menunjukkan Filipina jauh lebih progresif dalam aspek penegakan yudisial. Mahkamah Agung Filipina melalui Rules of Procedure for Environmental Cases (2010) mengadopsi inovasi hukum acara seperti Writ of Kalikasan (perlindungan konstitusional preventif untuk kerusakan lingkungan skala besar lintas wilayah) dan Writ of Continuing Mandamus (pengawasan berkelanjutan pengadilan atas instansi pemerintah). Sementara di Indonesia, penegakan hukum berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) masih mengandalkan instrumen litigasi konvensional (gugatan perdata dengan strict liability, tata usaha negara, dan pidana) yang cenderung reaktif setelah kerusakan terjadi serta membutuhkan proses pembuktian yang kompleks. Model ideal penegakan hukum lingkungan masa depan menuntut Indonesia untuk merekonstruksi hukum acaranya dengan mengadopsi instrumen perlindungan cepat yang bersifat preventif, restoratif, dan berbasis hak (rights-based) sejenis Writ of Kalikasan.

 

 

 

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI