DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS ASAS NE BIS IN IDEM TERHADAP PEMROSESAN PIDANA PELAKU YANG TELAH DIKENAI SANKSI ADAT MENURUT HUKUM PIDANA NASIONAL
PENGARANG:NADIA AZIZATUL LAIL
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-28


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas ne bis in idem terhadap pemrosesan pidana pelaku yang telah dikenai sanksi adat menurut hukum pidana nasional, serta untuk menganalisis bentuk akomodasi hukum pidana nasional terhadap penyelesaian tindak pidana melalui hukum adat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang dianalisis secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini, menunjukkan bahwa: Pertama, asas ne bis in idem tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap pelaku tindak pidana yang telah dikenai sanksi adat. Dalam hukum pidana nasional, asas ne bis in idem mensyaratkan adanya putusan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap orang yang sama, perbuatan yang sama, dan perkara yang sama. Sementara itu, sanksi adat pada umumnya dijatuhkan melalui mekanisme musyawarah adat atau keputusan tokoh adat, sehingga tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan pidana negara. Oleh karena itu, pelaku yang telah dikenai sanksi adat tetap dapat diproses secara pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana menurut hukum pidana nasional. Kedua, hukum pidana nasional mengakomodasi penyelesaian tindak pidana melalui hukum adat secara terbatas dan proporsional. Pengakuan terhadap hukum adat terlihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya melalui pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, tujuan pemidanaan yang menekankan pemulihan keseimbangan, serta pemenuhan kewajiban adat sebagai pidana tambahan. Namun, pengakuan tersebut tidak berarti bahwa penyelesaian adat dapat menggantikan proses pidana nasional. Sanksi adat lebih tepat ditempatkan sebagai bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim, dalam menilai berat ringannya pidana, adanya perdamaian, pemulihan korban, serta kepentingan umum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI