DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS YURIDIS TERHADAP POLIGAMI TANPA IZIN YANG DIANCAM PASAL 402 KUHPIDANA
PENGARANG:RAFLIE PUTRA FEDAYEEN AKHIRA ZIHADILLAH HUTAGALUNG
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-31


Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 402 mengatur ancaman pidana bagi orang yang melangsungkan perkawinanpadahaldiketahuiperkawinanatauperkawinan–perkawinannyayang ada menjadi penghalang sah baginya untuk kawin lagi. Penerapan pasal 402 KUHP seringkali dianggap sebagai jalan pintas oleh penegak hukum tanpamelihat secara komprehensif, latar belakang nya perkawinan. Masalah muncul Ketika syarat administratif dalam UU Perkawinan tidak terpenuhi, namun secara sosiologis perkawinan tersebut dianggap sah oleh agama. Sehingga dirumuskan permasalahan sebagai berikut yaitu bagaimana ketepatan penerapan sanksi pidana pada pasal 402 KUHP dalam ranah hukum privat perkawinan dan bagaimana status perkawinan atas poligami tanpa izin. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif.

Penerapan Pasal 402 UU No. 1 Tahun 2023 dalam ranah perkawinan merupakan bentuk intervensi hukum publik untuk melindungi integritas administrasi kependudukan dan kejujuran kontrak perkawinan, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara selektif dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium. Ketepatan sanksi ini sangat bergantung pada pembuktian niat jahat (mens rea) dalam pemberian keterangan palsu seperti pada kasus poligami ilegal guna menghindari kriminalisasi atas sengketa perdata murni atau kelalaian administratif. Oleh karena itu, langkah perdata melalui gugatan pembatalan perkawinan idealnya ditempuh terlebih dahulu sebagai filter hukum untuk memastikan kepastian status keluarga, pemenuhan hak-hak ekonomi (nafkah dan waris), serta sinkronisasi putusan yang berorientasi pada kemaslahatan anggota keluarga yang dirugikan.

Status perkawinan atas poligami tanpa izin memiliki kedudukan hukum yang bersifat voidable atau dapat dibatalkan, di mana meskipun secara administratif masih tercatat, perkawinan tersebut mengandung cacat yuridis yang fundamental karena adanya unsur penipuan atau pemberian keterangan palsu sebagaimana diancam dalam Pasal 402 UU No. 1 Tahun 2023. Ketidakpastian status ini menimbulkan risiko besar terhadap hak-hak ekonomi seperti nafkah dan warisistri pertama, sebab putusan pidana penjara terhadap pelaku tidak secara otomatis menghapus ikatan perkawinan tersebut tanpa adanya putusan pembatalan dari pengadilan perdata. Oleh karena itu, sanksi pidana dalam KUHP baru seharusnya dipandang sebagai katalisator atau bukti kuat untuk mempercepat proses pembatalan di ranah perdata, guna memastikan bahwa hubungan hukum yang didasarkan pada ketidakjujuran tersebut dapat diputus secara permanen (ex tunc) demi memulihkan keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga utama.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI