DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA DAN ORANG TUA SEBAGAI SUBJEK PERLINDUNGAN KONSTITUSIONAL TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM | |
| PENGARANG | : | NITA ROSITA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-31 |
Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus karena keterlibatannya dalam proses peradilan pidana dapat menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosialnya. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan, seperti tingginya angka anak yang berhadapan dengan hukum, belum optimalnya pelaksanaan diversi dan restorative justice, serta belum terbangunnya sinergi yang efektif antara negara dan orang tua dalam proses perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar normatif pertanggungjawaban negara dan orang tua sebagai subjek perlindungan konstitusional terhadap anak yang berkonflik dengan hukum serta merumuskan model pertanggungjawaban progresif yang dapat menjamin perlindungan hak-hak konstitusional anak secara optimal.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer terdiri atas UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional yang berkaitan dengan perlindungan anak. Analisis dilakukan secara preskriptif untuk menemukan konstruksi hukum yang ideal dalam mewujudkan perlindungan konstitusional bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban negara terhadap ABH tidak hanya terbatas pada fungsi penegakan hukum, tetapi juga mencakup kewajiban konstitusional untuk melakukan pencegahan, perlindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Di sisi lain, orang tua memiliki kedudukan sebagai pelindung utama (primary protector) yang bertanggung jawab atas pengasuhan, pendidikan, pengawasan, dan pendampingan anak. Oleh karena itu, perlindungan konstitusional terhadap ABH harus dibangun melalui model pertanggungjawaban progresif yang menempatkan negara sebagai constitutional protector dan orang tua sebagai primary protector. Model tersebut terdiri atas lima tahapan utama, yaitu preventive responsibility, protective responsibility, restorative responsibility, rehabilitative responsibility, dan reintegrative responsibility. Melalui model ini, perlindungan anak tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara pidana, tetapi juga pada pemulihan dan pengembangan masa depan anak secara berkelanjutan.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas perlindungan konstitusional terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sangat bergantung pada sinergi antara negara dan orang tua dalam melaksanakan tanggung jawab masing-masing. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi, optimalisasi peran keluarga, pengembangan layanan rehabilitasi berbasis masyarakat, serta penyempurnaan kebijakan perlindungan anak yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Negara, Orang Tua, Perlindungan Konstitusional, Anak Berkonflik dengan Hukum, Sistem Peradilan Pidana Anak.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI