DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Masa Reses Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Mnyerap dan Menindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat | |
| PENGARANG | : | RIO FERDINAND | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-09-01 |
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Kinerja Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menyalurkan aspirasi masyarakat mendeskripsikan penghambat Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyalurkan aspirasi masyarakat di mendeskripsikan solusi mengatasi hambatan DPRD dalam penyaluran aspirasi masyarakat. Metode penelitian menggunakan deskriktif. Subjek.. Data dianalisis melakui tahab pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teknik keabsahan keabsahan data dengan prosedur Trianggulasi sumber. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat dalam menyalurkan aspirasi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Pasal 108 huruf (i) dan Pasal 161 huruf (i) UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan kewajiban anggota DPRD untuk menyerab dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala (reses). solusi mengatasi hambatan DPRD dalam penyaluran aspirasi masyarakat motivasi anggota DPRD, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia. Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja DPRD dalam menyalurkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa hambatan yang dialami oleh DPRD dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, tugas dan fungsi, dan pekerjaan. Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa solusi untuk meningkatkan kinerja DPRD dalam menyalurkan aspirasi masyarakat motivasi, saran, dan SDM
Kata Kunci:Masa Reses, Aspirasi Masyarakat; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI