DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KAMAR KOST DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KECAMATAN BANJARMASIN UTARA
PENGARANG:FARIDA FAHRIYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-16


FARIDA FAHRIYANI, D1A115210, 2019,  Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kamar Kost Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kecamatan Banjarmasin Utara. Dibawah bimbingan Widyakanti.
Penurunan persentase dari tahun ke tahun pada kontribusi Pajak kamar kost terhadap Pedapatan Asli daerah menunjukan adanya penurunan pembayaran pajak sedangkan usaha kamar kost selalu meningkat setiap tahunnya, dengan adanya permasalahan tersebut Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas pelayanan dalam pelaksanaan pemungutan pajak kamar kost dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah  di kecamatan Banjarmasin Utara dan mengetahui kendala dalam pelaksanaan pemungutan pajak kamar kost dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah  di kecamatan Banjarmasin Utara.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi, Wawancara dan Dokumentasi, adapun sumber data menggunakan data primer dan data sekunder dengan analisa data yaitu pengumpulan data, reduksi data,  penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Landasan teori yang digunakan adalah Kualitas pelayanan menurut Zeithmal.
Analisa data yang dilakukan hasil penelitian menunjukan: 1) pendataan usaha kamar kost sudah berjalan sesuai prosedur dengan mendapatkan data dari Dinas yang menangani perizinan usaha kamar kost (DPMPTSP); 2) Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara keseluruhan sudah cukup baik walau masih ada masyarakat yang kurang mengetahui persyaratan pembuatan NPWPD; 3) Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Penerbitan Surat Setoran Paajak Daerah (SSPD) secara keseluruhan sudah baik; 4) pembayaran Pajak kamar kost ini langsung masuk ke rekening pemerintah karena ditangani oleh Bank Kalimantan Selatan.
Dalam penelitian ini disarankan hendaknya: 1) lebih menyebar luaskan informasi pajak kamar kost kepada masyarakat; 2) lebih banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat; 3) menambah pegawai sesuai bidangnya.
Kata Kunci : Pelayanan Publik, Kualitas pelayanan, Pajak Kamar Kost

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI